Mentalak Istri Hukumnya Wajib Apabila Hal Ini yang Terjadi

KABARPESANTREN.ID—Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak. Ketentuan hukumnya diatur sedemikian rapi dalam ilmu fikih. Salah satunya adalah wajib, yakni apabila suami bersumpah ila terhadap istrinya untuk jangka waktu tertentu.

Sumpah ila adalah sumpah yang diucapkan suami kepada istrinya bahwa ia tidak akan me-wathi atau menyetubuhi istrinya dalam waktu lebih dari 4 bulan—dengan beberapa ketentuan. Jika sumpah itu kurang dari 4 bulan, tidak masuk kategori ila yang dapat menjadi penyebab terjadinya perceraian.

Bacaan Lainnya

Sayyid al-Bakri menjelaskan dalam I’anatu al-Thalibin pada bab khusus yang membahas tentang hukum ila:  Faidza madlat arba’atu asyhurin min al-ila`i bila wath`in, falaha muthalabatuhu bi al-fai`ati wahiya al-wath`u aw bi al-thalaqi, fain aba thallaqa ‘alaihi al-qadli.

Menurutnya, jika telah tiba 4 bulan sejak sumpah ila diucapkan, tanpa terjadi persetubuhan, seorang istri berhak meminta dua hal kepada suaminya: Wathi (persetubuhan) atau dijatuhkan talak baginya. Namun, apabila suaminya enggan memilih dua hal tersebut, istri boleh mengajukan talak kepada hakim—al-qadli. Talak wajib dijatuhkan.

Dalam pernikahan yang sah, kebutuhan biologis adalah bagian dari nafkah batin yang harus terpenuhi—dan bernilai ibadah. Adanya sumpah ila dari suami kepada istrinya, jelas membelenggu hak yang seharusnya diterima seorang istri dan merupakan tindakan yang zalim. (KPN/Kiki Musthafa)

 

Penulis: Kiki Musthafa