KABARPESANTREN.ID—Seorang ulama saleh al-Faqih Abu al-Laits mengatakan bahwa meminum khamr—minuman yang memabukkan—dapat membuka keburukan lainnya. Ia berkata, “Miftahu kulli syarrin—(meminum minuman keras) pembuka keburukan lainnya.”
Alasannya teramat sederhana, “Liannahu idza syariba al-khamra sahla ‘alaihi jami’u al-ma’ashi—karenanya ketika meminum khamr semua kemaksiatan akan mudah dilakukan.”Faktanya, banyak tindak kriminal yang terjadi dan bermula dari keadaan mabuk.
Sebuah hadis dari ‘Ustman bin ‘Affan radliallahu ‘anhu, mengabarkan bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalamu pernah berkata, “Jauhilah khamr karena sesungguhnya ia adalah biang dari semua keburukan.” Sebuah peringatan yang disampaikan Nabi alaihis shalatu wassalamu.
Dalam hadis itu kemudian diceritakan kejadian yang menimpa sesorang di masa sebelumnya. Ia beribadah dan ber-’uzlah—menghindarkan diri dari keramaian untuk fokus beribadah. Sampai pada suatu waktu, kejadian kecil membuat imannya runtuh dan hancur.
Terkisahkan, seorang perempuan berperangai buruk menyukainya. Ia mengutus seorang untuk menemui si lelaki yang disukainya. Tiba di rumahnya, si utusan berkata, “Sesungguhnya seseorang mengundangmu untuk menjadi saksi.” Sebuah jebakan… (Lanjut ke Jalan Terbaik Menjadi Penjahat–Bagian 2)