KABARPESANTREN.ID—Setelah kasus HW di Madani Boarding School Cibiru Kab. Bandung terbongkar, kasus lain dan serupa mengemuka. Ada seorang guru SD di Cilacap. Ada pula terduga pengurus pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.
Pelakunya adalah oknum. Bukan seorang guru, bukan pula kiai, ustaz dan tentu saja bukan santri. Mereka adalah oknum. Mengklaim diri sebagai guru dan pengurus pesantren. Oknumlah yang buruk. Lembaga pendidikannya tetap baik.
Sejatinya, di mana pun oknum selalu ada. Oknum adalah orang atau sekelompok orang yang berbuat tidak sejalan dengan yang seharusnya. Sikap, ucap dan pemikirannya tampak kontradiktif. Berlawan dengan hukum dan cacat etik.
Pejabat negara, tetapi berkhianat: Itu oknum. Aparat hukum, melanggar hukum: Itu oknum. Seorang pendidik, berbuat amoral: Itu oknum. Pengajar agama, menantang Tuhan: Itu pun oknum.
Guru SD di Cilacap, ia adalah oknum. Bukan guru yang sesungguhnya. Guru menunjukkan jalan untuk masa depan. Bukan meruntuhkan harapan tentang masa depan.
Terduga pengurus pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, ia adalah oknum. Bukan pengajar agama yang sesungguhnya. Pengajar agama memberikan contoh terbaik tentang taat kepada Allah. Bukan laku terburuk tentang melecehkan santriwati dan meludahi Allah.
“Semua ulah oknum. Oknumlah yang buruk. Lembaga pendidikan dan pesantrennya tetap baik,” tegas Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya (09/12).
Pemerintah harus segera membuat regulasi. Jangan kecolongan lagi. Kasus ini benar-benar menggebuk nurani, akal sehat dan rasa kemanusiaan. Ini alarm yang begitu nyaring. Semua pihak harus bergegas dan bangun.[]