KABARPESANTREN.ID—Lelaki malang asal Blora Jawa Tengah itu bernama Supriadi (27). Menolak untuk bercerai, ia menculik istrinya sendiri, SNW (22). Cinta telah membuat akal sehatnya terjun bebas hingga ke dasar bumi.
Supriadi tidak melakukannya sendiri. Ia meminta bantuan MOS (33) rekan kerja yang kondisi finansialnya sedang demam. Supri menjanjikan uang 50 juta kepada MOS, asalkan SNW bisa dibawa ke pelukannya lagi. MOS serasa mendapat surga.
Dalam melancarkan aksinya, MOS tidak sendiri pula. Ia mengajak S untuk merekrut 3 orang tambahan. Ketika tim sudah lengkap. Rencana sudah tergarap. Eksekusi segera berlangsung.
Percobaan pertama pada Senin (20/12/2021) malam, gagal. Terlalu riskan menculik SNW di rumahnya. Tim mundur teratur dan mengalihkan fokus pada plan B yang lebih realistis. Tentu minim risiko.
Plan B dijalankan tiga hari berselang, Kamis (23/12/2021). Tim menunggu di depan gedung Pengadilan Agama Blora. Hari itu, SNW dijadwalkan akan menghadiri persidangan cerai dengan Supriadi.
Hidup adalah sinetron yang tak pernah selesai. Sepulang dari Pengadilan Agama, tim bergerak secepat kilat. Menculik SNW dengan tanpa meninggalkan jejak. Cukup sempurna untuk sekelompok amatir yang dibentuk mendadak.
Sementara Supriadi mengamati dari kejauhan. Ia tak keliru memilih MOS menjalankan misi. Tak butuh waktu lama, SNW dipaksa pulang ke pelukannya. Tak peduli apa pun vonis hakim di Pengadilan Agama. Ia sudah terlalu cinta.
Islam Memandang Peceraian
Dalam Islam perceraian adalah jalan terakhir. Bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan. Sebuah hadis mengonfirmasi bahwa: Laisa syai`un min al-halali abghadla ila Allahi min al-thalaqi.
Nabi Saw. bersabda, “Tidak ada sesuatu hal yang halal yang paling dibenci Allah kecuali bercerai.” Yang dimaksud halal adalah makruh, tidak dilakukan dapat pahala, dilakukan tak apa-apa. Maksudnya, diperbolehkan, tetapi tetap dibenci oleh Allah.
Selanjutnya, yang dimaksud yang paling dibenci adalah karena hilangnya ridla dan rasa cinta dari Allah terhadap perceraian. Sederhananya, Allah tidak rela dan sedikit pun tidak suka dengan perceraian.
Sekalipun demikian, ulama fiqh mengklasifikasi beberapa kemungkinan tentang hukum bercerai. Adakalanya makruh, haram bahkan wajib. Pembahasan tentang ketiganya perlu disampaikan dalam ruang khusus yang lebih spesifik.
Kenapa Supriadi?
Tentang Supriadi dan istrinya, entah apa masalah mereka. Namun, bagi siapa pun yang menikah karena mencintai Allah dan Rasul-Nya, badai sebesar apa pun, tak mungkin bisa mengaramkan perahu pernikahan mereka.
Mungkin saat itu hati Supriadi patah, tetapi mengekspresikan cinta tidak harus se-absurd itu. Tidak masuk akal dan tampak konyol. Pernikahan adalah ritualitas ibadah paling sakral. Tidak boleh ternodai oleh perilaku amoral.
Tak perlu waktu lama, Polres Blora berhasil mengamankan Supriadi pada Kamis (23/12/2021) pukul 16.20 WIB. Bersama MOS dan tim amatir yang dibentuknya tempo hari, dinginnya penjara tak bisa mereka hindari.
“Saya masih cinta, ingin kembali bersama,” kilah Supriadi mencoba membela diri. Maksud hati cinta kembali, apa daya terkurung jeruji besi. Supriadi diganjar pasal 338 KUHP atau 170 ayat 1 KUHP. Maksimal 12 tahun penjara. (KPN/Kiki Musthafa)