KABARPESANTREN.ID—Tulisan ini bagian kedua dari pembahasan tentang orang-orang yang salatnya tertolak. Bagian pertama telah sampai ke tangan pembaca sekira dua pekan lalu. Terjeda oleh dua tulisan tentang doa untuk saudara-saudara kita di Gaza, Palestina. Pada tulisan sebelumnya, baru tersampaikan empat dari sepuluh kelompok orang yang salatnya tertolak. Tersebab itulah, catatan kali ini, akan membahsa enam yang tersisa perihal orang-orang yang salatnya tidak diterima oleh Allah.
Selanjutnya, kelima, syaribul khamri mudmina, yakni yang meminum minuman keras, memabukkan, secara terus menerus. Jika digeneralisir, dua frasa yang ada pada bagian kelima ini, menarik untuk diulas. Pertama, syaribul khamri. Jika hubungannya dengan minuman yang memabukkan, objeknya jelas, yakni minuman yang mengandung unsur tententu dan dapat membuat seseorang menjadi mabuk. Akal sehatnya hilang.
Akan tetapi, jika hubungannya, dengan objek lain yang memabukkan dan memiliki efek serius pada hilangnya akal sehat seseorang, jelaskan akan beragam. Dimabukkan oleh jabatan, menghalalkan banyak cara, menghalalkan yang diharamkan oleh Allah. Konteksnya, sejalan. Sama-sama memabukkan dan menghilangkan akal sehat. Di tahun politik menjelang 2024 ini, syaribul khamri, akan tak terhitung lagi. Lihat saja nanti.
Selanjutnya, dimabukkan oleh materi duniawi. Gila pada pekerjaan dan melupakan kewajiban ibadah. Gila pada harta dan melakukan banyak hal tak beradab untuk meraih dan mempertahankannya. Gila pada sanjungan dan mengorbankan kebaikan orang lain untuk memperolehnya. Gila pada penghormatan dan memanipulasi amalan ibadah yang berorientasi pada selain Allah. Sama memabukkan dan menghilangkan akal waras. Salatnya tertolak!
Berikutnya, mudminan, terus menerus. Seorang dimabukkan oleh minuman keras dan objek lain yang meruntuhkan akal sehatnya, tetapi tidak memiliki i`tikad untuk mengakhirinya. Tidak terpikir olehnya untuk berhenti dan bertaubat. Nyaman dalam keadaan mabuk dan melakukan banyak hal mengikuti hawa nafsunya yang tak terbatas dan membuatnya amat jauh dari Allah. Manusia dengan tabiat demikian, selama tidak bertaubat, salatnya senantiasa tertolak.
Keenam, imra`atun jauzaha sakhitun ‘alaiha, seorang istri yang suaminya membencinya. Dinamika berumah tangga selalu menghadirkan beragam masalah yang tak berujung. Tuntas satu dan muncul masalah yang baru. Tuntas lagi dan muncul lagi. Jika dalam masalah tersebut, seorang istri melakukan hal yang membuat suaminya tersakiti dan tidak ridla—dalam posisi si suami adalah seorang yang saleh dan tidak pernah mengabaikan kewajibannya—salatnya tertolak.
Contoh lainnya, seorang istri tidak sabar menghadapi cobaan finalsial yang sedang hancur. Pekerjaan suami sedang tidak bagus. Penghasilan sedang tidak menentu. Lalu, seorang istri mengucapkan kata-kata yang menyakitkan suaminya, padahal suaminya adalah seorang pekerja yang ulet dan tuntas, selama suaminya belum memaafkannya, salat si istri ditolak oleh Allah. Sederhana, surga seorang istri berada di ridla-nya suami yang saleh yang bertanggung jawab.
Ketujuh, imra`atun shallat bighairi khimarin, seorang perempuan yang salat dengan tanpa menutup kepala. Kepala dan rambut adalah bagian dari aurat wanita yang harus tertutup ketika salat. Jika terbuka, jelaslah, salatnya tidak sah. Setidaknya, formulasi fikih menyatakan demikian. Akan tetapi, lepas dari sebatas penutup kepala, salatnya seorang perempuan, tidak boleh memperlihatkan lekuk tubuh yang menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang melihat.
Kedelapan, imamul jabirul jairu—pemimpin yang otoriter dan jahat. Jika seseorang menjadi pemimpin, baik pemimpin pemerintahan atau pemimpin umat, tetapi ia bersikap otoriter, memaksa pandangannya sendiri dengan mengabaikan kepentingan banyak orang, salatnya tertolak. Terlebih jika ia zalim terhadap rakyat atau umat. Memperkaya diri sendiri dengan memiskinkan banyak orang yang ia kelabui selama memimpin. Sekali lagi, salatnya, tidak diterima oleh Allah.
Kesembilan, rajulun akilur-riba, seorang yang memakan harta riba. Pinjol mengandung unsur ribawi. Jika seseorng berhubungan dengan pinjol, jelaslah ia mengonsumsi harta riba. Sama seperti halnya berhubungan dengan rentenir. Harta riba adalah biang masalah yang tal pernah tuntas dalam sesaat. Selama seseorang memegang harta riba, selama itu pula, salatnya tidak diterima oleh Allah. Hentikan segera. Akhiri dan bertaubat kepada Allah. Jika tidak, salat akan sia-sia.
Terakhir, kesepuluh, rajulun lantahahu shalatuhu ‘anil fakhsya`i wal-munkari, seseorang yang salatnya tidak dapat menahan dirinya dari perbuatan keji dan munkar. Salatnya hanya gerak tubuh belaka. Hatinya tidak untuk Allah. Salatnya hampa dan kosong. Semua hal keji dan munkar tetap ia lakukan. Salatnya tak membuatnya lebih baik. Salatnya ditolak oleh Allah. Allahumma shalli ‘ ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. (KPN/Q2)
*Dimuat ulang dari tulisan H. Kiki Syukri Musthafa, M.Ag., di Buletin Masjid Agung Kota Tasikmalaya.