Mereka yang Tidak Berhak Mendapatkan Lailatul Qadar

Foto: kabarpesantren.id

KABARPESANTREN.ID—Ketika Ramadan menginjak hari ke-20, malam Lailatul Qadar tinggal menunggu waktu. Merujuk pada keterangan yang diungkap Imam al-Ghazali, malam seribu bulan ini ada di sepuluh hari terakhir.

Semua berhak mendapatkan malam Lailatul Qadar, kecuali empat orang ini. Pertama, mudminu al-khamri, pemabuk. Mereka yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, tak mungkin mendapatkan malam istimewa tersebut.  

Bacaan Lainnya

Jika mabuk karena minuman keras, amatlah mafhum. Namun, secara majazi, hilangnya akal sehat karena dimabukkan oleh hal lainnya, amat mungkin masuk dalam kategori ini. Semisal, mabuk jabatan, perempuan, harta dan lainnya.

Kedua, ‘aqu al-walidaini, yang menyakiti orangtua. Dosa besar itulah yang menghalangi seseorang berjumpa dengan malam Lailatul Qadar. Semisal, mengucapkan kata-kata yang melukai hati orangtua atau bahkan menyakiti fisiknya.

Ketiga, qathiu’ al-rahmi, memutus tali silaturahmi. Seseorang yang memutuskan tali silaturahmi dengan saudara, kerabat, tetangga dan saudara sesama muslimnya, tak mungkin bertemu dengan Lailatul Qadar.

Keempat, al-musyahinu, yang tidak bertegur sapa lebih dari tiga hari karena masalah tertentu. Lailatul Qadar adalah puncak ibadah di bulan Ramadan yang tidak mungkin dijumpai oleh mereka yang saling bermusuhan.

Malam Lailatul Qadar bernilai 1000 malam ibadah. Sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan adalah penentuan. Maksimalkan dengan i’tikaf di masjid Jami’. Isi dengan shalat, zikir, sedekah dan baca al-Qur`an. (KPN/Kiki Musthafa)