KABARPESANTREN.ID—Sebut saja namanya Nang (37). Tentu bukan nama asli. Warga Desa Banjar. Kecamatan Air Joman. Kabupaten Asahan. Cekcok dengan istrinya.
Nang memepet sepeda motor Jun—kawan istrinya—yang membonceng istri dan anaknya. Memukul kepala Suk, istrinya, dengan plastik berisi air keras. Wajah Suk terisam. Ada luka bakar di sana. Mata kanannya nyaris buta.
Anaknya, Kiko, yang duduk di tengah, tersiram pula. Luka bakar melebar di pundaknya. Kini, mereka sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Air Joman.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 6 Januari 2022, di Jalan Pelita, Lingkar XV, Kelurahan Binjai Sebrangan, Air Joman. Dugaan sementara, ditengarai masalah pelik dalam rumah tangga. Ada perdebatan yang mengakibatkan Nang hilang akal dan menganiaya istri dan anaknya. Dari cinta berbalik saling murka.
Al-Qur`an memerediksi perdebatan antarkeluarga dalam QS. al-Zukhruf: 67. Perdebatan yang tidak berlangsung di dunia, tetapi di hari kiamat nanti. Selepas kehidupan dunia usai. Ketika manusia harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya.
“Al-akhilla`u yauma`idzin ba’dluhum li ba’dlin ‘adluw,” demikian bunyi ayat tersebut. Artinya, orang-orang tercinta pada hari kiamat nanti akan menjadi musuh satu sama lain.
Mereka tidak lagi menyiramkan air keras, melainkan saling menyiramkan tuduhan. Istri menuduh suami. Suami menuduh istri. Anak menuduh orangtua. Orangtua menuduh anaknya. Berdebat tentang penyebab jatuhnya mereka di hadapan Allah.
Istri yang tidak salat, menuduh suaminya tak mengajarinya salat. Suami yang maksiat, menuduh istrinya salah satu penyebab. Anak yang membangkang, menuduh orangtuanya tak mendidiknya dengan baik. Saling melempar kesalahan.
“Illa al-muttaqin,” demikian akhir ayat menegaskan pengecualian. Kecuali orang-orang yang bertakwa ketika hidup di dunia. Antarsesama anggota keluarga, saling mengingatkan kebaikan dan takwa. Beribadah kepada Allah bersama-sama.
Kisah penganiayaan Nang kepada Suk dan Kiko adalah ‘ibrah. Kejadian yang Allah tunjukkan untuk mereka yang ingin mengambil pelajaran. Hati-hati dalam menjalani pernikahan. Ikuti perintah takwa, bukan tunduk pada hawa nafsu belaka. (KPN/Kiki Musthafa)